JAKARTA, CEKLISSATU - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya empat tahun penjara.

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganrom melalui pesan tertulis, Senin 5 Desember 2022.

Munarman dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. 

Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.

Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.