BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengenakan pakaian kasual setiap hari Selasa.


Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, pakaian kasual yang digunakan tersebut harus produk lokal hasil pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di Kabupaten Bogor.


"Tidak boleh branded, barang luar negeri. Karena ini tujuannya agar penggunaan produk UMKM khusunya Kabupaten Bogor bisa meningkat," kata Iwan, Selasa 1 November 2022.


Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, aturan berpakaian kasual itu juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


"Daerah agar memasarkan bela beli UMKM produk lokal. Ini momentum juga dengan launching smart casual. Kita berharap ASN kabupaten Bogor mengunakan produk lokal," paparnya.

Baca Juga : Program Smart Casual Kabupaten Bogor


Agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik, Irwan menegaskan jika Pemkab Bogor juga telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2022 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 


"Harapan kami ini bisa berjalan dengan baik. Dan ASN di Kabupaten Bogor bangga menggunakan produk lokal," jelas Irwan.