JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka baru di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 24 Januari 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MA. Penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari - 12 Februari 2023.
MA, adalah tersangka ke-4 dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4 G BAKTI di Kemenkominfo. Sebelumnya, penyidik Jampidsus, Rabu (4/1/2023) menetapkan tiga tersangka awalan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka awalan tersebut, diantaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lainnya Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia.
Ketiga tersangka itu, pun sudah dilakukan penahanan. Dalam penyidikan terungkap, peran tersangka MA, bertalian dengan peran tersangka AAL.
“Dalam perannya sebagai tersangka, MA sebagai account director PT Huawei Tech Investment secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo,” katanya.
Comment