JAKARTA, CEKLISSATU - Terdakwa Ferdy Sambo menolak memberikan kesaksian untuk istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Sambo sesaat setelah persidangan dibuka hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan yakni Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang kali ini.

Baca Juga : Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Sesaat setelah sidang dibuka, Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi bagi sang istri, Putri Candrawathi

"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasihat hukum, karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," tanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab  Ferdy Sambo setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Baca Juga : Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," ujar Majelis Hakim.

Hakim kemudian menanyakan hal serupa kepada terdakwa Putri Candrawathi. Kemudian, Putri menjawab dirinya menolak menjadi saksi untuk suaminya, Ferdy Sambo. 

"Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasihat hukum saudara," tanya Majelis Hakim ke Putri Candrawathi

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," jawab Putri.