JAKARTA, CEKLISSATU - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memakai pemeran pengganti dalam adegan rekonstruksi ketika berhadapan langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan siaran langsung dari kanal Polri TV Radio, Selasa 30 Agustus 2022, peristiwa itu terjadi dalam proses reka ulang di rumah pribadi Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga.

Reka adegan dimulai ketika Sambo memanggil Bripka RR terkait rencana pembunuhan Brigadir J. Bripka RR kemudian mendatangi Sambo di lantai tiga menggunakan lift.

Dalam rekonstruksi itu, Sambo dan Bripka RR terlihat sedang berbincang. Hanya saja tidak diketahui isi perbincangan keduanya selama proses reka ulang tersebut.

Setelahnya, Bripka RR keluar rumah untuk memanggil Bharada E untuk mendatangi Sambo.

Baca Juga : Pengacara Brigadir J Mengaku Diusir, Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi

Namun, pada adegan 32, Bharada E tampak diperagakan pemeran pengganti sementara. Bharada E sebenarnya ada di lokasi pada saat diperagakan adegan tersebut. 

Ferdy Sambo lebih sering menatap ke Bharada E, sesekali menoleh ke kanan dan kiri.

Selanjutnya, Sambo kemudian berpindah ke ruangan lain tempat penyampaian perintah untuk membunuh Brigadir J. Sambo terlihat duduk di sofa dan ditemani oleh Putri Candrawathi.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya salah satu adegan rekonstruksi Bharada E yang dilakukan oleh pemeran pengganti.

Dedi mengatakan hal tersebut merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," jelasnya saat dikonfirmasi.

Timsus Polri juga menggelar rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) hari ini.

Lima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dihadirkan secara langsung.

Selain tersangka, rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, Kompolnas, hingga LPSK.