JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 

Febri mengaku diminta untuk menjadi pengacara istri Sambo sejak beberapa minggu lalu. Ia pun mempelajari perkara ini.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Kendati begitu, Febri mengklaim tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. 

Baca Juga : AKBP Raindra Jalani Sidang Etik Terkait Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar Febri.

Febri Diansyah pun menanggapi respons dirinya menjadi pengacara istri Sambo. Menurutnya, memang ada yang tidak setuju, marah dan kecewa.

Selain Febri, eks pegawai KPK Rasamala Aritonang akan mendampingi Ferdy Sambo yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga : Temukan Kandungan Pestisida, Hong Kong Tarik Peredaran Mi Sedaap Asal RI

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.