BOGOR, CEKLISSATU - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan, Nurhayati resmi melaporkan seorang warga Kelurahan Kertamaya, yang diduga tim dari Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bogor, Dr. Raendi Rayendra ke Polresta Bogor Kota.

Pembuatan Laporan Polisi (LP) yang dilakukan Nurhayati didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, lantaran Nurhayati mendapat ancaman fisik dan intimidasi saat bertugas sehingga masuk dalam ranah tindak pidana umum.

"Hari ini kita mendampingi Ibu Nurhayati selaku komisioner Panwascam Bogor Selatan membuat laporan polisi terkait ancaman dan intimidasi terhadap dirinya. Dari itu kita masuk dalam pidana umum," ucap Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau kepada awak media pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga : Kecurangan PPDB di Kabupaten Bogor, Dewan Jabar Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Menurut Yustinus, ada dua langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor dalam menyikapi persoalan antaran komisioner Panwascam Bogor Selatan dengan seorang warga yang diduga tim dari Bacalon Wali Kota Bogor, Dr. Rayendra.

"Langkah pertama secara administratif kita akan melakukan informasi awal, yakni melakukan proses pemanggilan dan kajian. Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk pelanggaran dalam pemilu, atau pidana? Kita masih mencari tahu di informasi awal, sebab tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran dari hasil rapat pleno dengan para pimpinan komisioner Bawaslu Kota Bogor," jelasnya.

Langkah kedua, sambung Yustinus, melakukan pengawalan terhadap proses hukum pelaporan ke Polresta Bogor Kota secara pribadi oleh Ibu Nuhayati berkaitan dengan ancaman fisik dan intimidasi yang dialaminya.

"Informasi awal itu secara administratif, kenapa dikatakan informasi awal karena kita akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu apakah Dr. Rayendra itu bersama timnya melakukan dugaan pelanggaran pemilu, pidana? itu masih kita cari tahu dengan langkah-langkah penelusuran," ungkapnya.

Yustinus menyebut bahwa sekarang pihaknya sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk dikaji dengan jangka waktu tujuh hari kedepan.

"Informasi awal ini termasuk pemanggilan terhadap Dr. Rayendra bersama timnya untuk mencari tahu gambaran dan kajiannya apakah betul permasalahan itu ada atau tidak? Apakah betul ada pengumpulan massa yang terjadi di fasilitas pendidikan? Karena yang tidak boleh itu mereka mengumpulkan massa di tempat fasilitas pendidikan," tegasnya.

Kendati demikian, Yustinus mengaku kepastian pemanggilan terhadap Dr. Rayendra bersama timnya kemungkinan malam ini atau besok pagi.

"Teman-teman bawaslu masih membuat schedule dan planning kapan proses pemanggilan itu berlangsung. Nanti kemungkinan semua tim mereka yang terlibat dalam permasalahan tersebut akan dipanggil sebagai proses informasi awal," katanya.