Pelaku kasus penculikan anak dihadirkan saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/5/2023). Polisi menangkap RS (33), atas dugaan penculikan anak berusia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan kekasih ibu korban di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment