CIANJUR, CEKLISSATU - Sebanyak 190 pasangan suami istri di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat mengikuti sidang isbat nikah massal yang di gelar Pengadilan Agama Cianjur dan Disdukcapil Cianjur bertempat di Aula kantor Desa Sukamulya.

Pasangan suami istri ini sebelumnya sudah menikah, namun belum tercatat di data Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Hari ini ada 190 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat ini ya,"ungkap Kepala Disdukcapil Cianjur Munajat kepada wartawan, Jumat 07 Oktober 2022.

"Jadi pasangan suami istri ini sebelumnya sudah menikah secara agama namun tidak memiliki legalitas resmi,"katanya.

Kata dia, sidang isbat nikah masal ini bertujuan memberikan kepastian kepada pasutri dan keturunannya secara administrasi kependudukan dan diakui pemerintah.

Munajat juga mengatakan dari data yang dimilikinya sebanyak 1 juta 240 ribu  pasangan suami istri yang sudah menikah tenyata hanya 411 ribu pasangan suami istri yang memiliki buku nikah.

"Kemungkinan pasangan tersebut belum mengupgrade data kartu keluarga atau belum melakukan isbat nikah," ungkapnya.

Sementara itu Solihin (50) dan istrinya merasa senang setelah mengikuti sidang isbat nikah masal ini. Solihin mengaku sebelumnya 25 tahun lalu menikah secara agama dan tidak tercatat dinegara.

"Senang banget pak saya hari ini nikah punya surat dan tercatat. Sebelumnya saya nikah tidak urus-urus surat sekarang Alhamdulillah senangnya. Nanti bulan madu ke Jangari," ujarnya dengan wajah penuh keceriaan.