CIANJUR, CEKLISSATU - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum sektor 12 mensosialisasikan rencana penertiban keramba jaring apung (KJA) bagi peternak ikan di Dermaga Babakan Garut, Kampung Babakan Garut, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Rabu, 7 Desember 2022.

Penertiban ini sebagai program Ciatrum Harum sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur.

"Pergub yang baru ini mengatur tata kelola keramba jaring apung agar tidak terlalu banyak," ujar Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 12, Kolonel Kav. Alhamra. 

Baca Juga : Kowarteg Indonesia Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Ia memastikan bahwa saat penertiban ketamba jaring apung pihaknya akan berlaku adil dan tidak akan memilah milah.

"Kami akan mendata ulang terlebih dahulu siapa saja yang memiliki keramba jaring apung. Kita juga tidak akan memilah milah dan akan berlaku adil serta tidak akan merugikan masyarakat," kata dia. 

Untuk itu perntingnya sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik keramba jaring apung agar lebih mengetahui program Citarum Harum lebih jauh lagi.

"Agar masyarakat tahu apa saja yang harus diperhatikan sebagai pemilik KJA maka perlu diedukasi apa yang harus dilakukan sebagai peternak ikan," katanya.