CIANJUR, CEKLISSATU -  Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan DH Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang  menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayan F pemilik bengkel motor .

Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) IPTU Dadang Warman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kades Sukajaya Dedi Hidayat, terbukti  melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel di Desa Rancagoong. 


"Setelah kami gelar perkara status Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang sudah resmi menjadi tersangka yang ditetapkan pada Senin (24/10) kemarin atas kasus dugaan penganiayaan,” ujarnya Sabtu 29 Oktober 2022.

Dadang menambahkan, DH dijerat dengan pasal 351 KUHP. Pihaknya sudah  melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan  untuk dilakukan pemeriksaan kembali, tetapi tidak bisa hadir karena sakit.

"Sudah kita layangkan surat panggilan Kemarin untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi tidak hadir sehingga kami akan lakukan pembuatan dan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua,” ungkapnya 

Sebelumnya, diberitakan DH diduga menganiaya F pemilik bengkel motor   di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku pada bulan Juli lalu. Korban awalnya hanya melerai ada keributan didepan bengkelnya.