MALUKU TENGAH, CEKLISSATU - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan sang istri karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Denny Abraham membenarkan pencopotan AKBP Abdul Gafur.

"Iya benar dicopot dari jabatannya, yang bersangkutan dicopot berdasarkan hasil putusan sidang di Propam. Jadi dicopot dari jabatan kapolres masuk ke Polda," ujar Denni, Rabu 29 Juni 2022.

Sang istri membuat laporan pengaduan terkait foto mesra sang suami dengan seorang polwan berinisial Briptu OJM ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Jadi bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tidak menyenangkan," ujar dia. 

Baca Juga : 6 Polisi Dicopot Buntut Kasus Kematian Pengedar Narkoba

Menurutnya, Polda Maluku mencopot yang bersangkutan setelah putusan sidang yang digelar oleh Bidang Propam. Kini AKBP AG telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Maluku Tengah dan sementara dimutasikan ke Polda Maluku.

"Kalau perbuatan tercela itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan tidak harus seperti begitu," katanya dikutif cnnindonesia.com.

Ia menjelaskan Briptu OJM seorang anggota polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Briptu OJM adalah anak buah AKBP AG yang sehari-sehari berdinas di kantor Polres Maluku Tengah.

Kasus yang menyeret AKBP AG telah bergulir dan disidangkan di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan hasil putusan Kapolres Maluku Tengah AKBP AG dimutasikan ke Polda Maluku

Kasus ini, bermula ketika sang istri Kapolres AKBP AG merasa tidak nyaman dengan kelakuan sang suami yang berpose mesra dengan polwan.

Berbekal foto mesra suaminya dan polwan ia lantas bergegas mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk membuat laporan pengaduan terkait sebuah foto yang menampilkan polwan Briptu OJM dan suaminya AKBP AG.

Propam kemudian menangani kasus tersebut dan menggelar sidang kode etik dan memutuskan AKBP AG dimutasi dari jabatan Kapolres Maluku Tengah ke Polda Maluku.