BANDUNG, CEKLISSATU - Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan  Desa (Apdesi) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menilai Ade Yasin tak bersalah, justru Ade Yasin berjasa membuat para kepala desa tertib anggaran kades sehingga secara tak langsung mengantisipasi peluang terjadinya korupsi di tingkat desa. Mereka suarakan saat mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung untuk melihat langsung sidang dugaan suap auditor BPK yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 


H Didin etua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng menilai Bupati Ade Yasin tak terlibat. Dari pemeriksaan saksi saki dalam persidangan sebelumnya, tak terlihat kaitan dengan Bupati Ade Yasin dalam dugaan suap tersebut. Justru yang terungkap dalam persidangan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum BPK Jabar.  


"Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut," kata H Didin kepada awak media, Senin 5 September 2022.


"Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," imbuh H Didin.


Sementara kades lain menilai justru Bupati Ade Yasin berjasa dalam usaha tertib anggaran di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya para kades. Kenyataan ini bisa menjadi pertimbangan agar majelis hakim tak ragu memutus bebas.


"Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini," ujar Kades Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar.


Sementara itu sidang dugaan suap auditor BPK Jabar, pada senin pagi ini memasuki pemeriksaan saksi tersangka yaitu Bupatu Ade Yasin, Kasubid Kasda Ihsan Ayatullah, Rizki TH, TPK Dinas PUPR. Jaksa Penuntut KPK diperkirakan akan mati matian mencari motif dan adanya perintah suap yang melibatkan Ade Yasin. Pada persidangan sebelumnya dua unsur yang menjerat Ade Yasin ini selalu dimentahkan oleh saksi saksi KPK sendiri sehingga Ade Yasin tak terlibat. 


Sementara saksi ahli, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif berpendapat tak ada kaitan antara suap dengan Bupati Ade Yasin karena memang BPK tidak berhubungan dengan Bupati  melainkan dengan satuan kerja hingga hanya level Sekda.


Dalam persidangan, Arsan Latif mengatakan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan merupakan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.


Arsan yang dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah itu menjelaskan, peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.


“Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Ya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Ya Kepala SKPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah?” tegas Arsan.


Pria kelahiran Ujungpandang itu menyatakan, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang ada pada perangkat daerah.


“Bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red). Hanya sampai disitu,” tukasnya.