CIANJUR, CEKLISSATU - Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Oknum kades berinisial DH ditetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap pemilik bengkel motor. 

Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) Satreskrim Polres Cianjur IPTU Dadang Warman menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada DH pada 28 Oktober 2022,namun DH tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kemudian menjadwal ulang pemanggilan dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. 

“DH sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 Oktober dan penyidik melakukan pemanggilan tanggal 28 Oktober namun DH tidak hadir karena sakit. Dan hari ini memenuhi panggilan,” ujarnya.

Baca Juga : Ratusan Korban Banjir di Cianjur Alami Gatal-gatal

Dadang mengatakan dalam kasus penganiayaan ini DH dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Suhendar salah satu tim kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya ditahan usai dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik sejak Sabtu, 05 November 2022.

Terkait kasus ini, Suhendar akan mengajukan surat ke Kapolri dan Presiden untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

"Sepertinya setelah 1x24 jam mulai malam ini Kades DH ditahan oleh penyidik. Upaya hukum secepat kami akan mengajukan permohonan tahanan luar," ujarnya melalui pesan What App.

Sebelumnya diberitakan, DH datang bersama adiknya usai terjadi keributan di depan bengkel milik F (32) di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, pada Juli 2022. F yang ingin melerai keributan justru malah dianiaya oleh oknum kades tersebut.

Akibat salah sasaran ini korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Aksi keributan ini pun sempat viral di media sosial.