GORONTALO, CEKLISSATU - Zubair S Mooduto, dipecat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu 8 Juni 2022 pagi.

Zubair terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul pun setelah ditelusuri mencapai Rp1,6 miliar.

Bahkan, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Zubair, karena bisnis investasi Forex yang dijalaninya mengalami kerugian besar.

Baca Juga : Indra Kenz Crazy Rich Medan Resmi jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

"Yang bersangkutan melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Hal ini mengakibatkan Zubair sendiri tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara. Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari sampai dengan Maret 2022, Zubair hanya hadir 14 hari.

Zubair secara sengaja bolos bekerja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal. Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk meminta pertanggungjawaban.

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Zubair juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak kepolisian karena bisnis investasi ilegal itu.

Sebagai penyelenggara pemilu, Zubair berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. Namun, cenderung menghindar dari tanggung jawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban.

Baca Juga : Akui Binomo Ilegal, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf ke Semua Korban

Seharusnya ia memahami jabatan penyelenggara pemilu yang melekat, sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Pohuwato," lanjutnya.

Sementara Ketua DKPP Prof Muhammad mengungkapkan, jika Zubair terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zubair S Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Muhammad dilansir Liputan6.com