TANAH KARO, CEKLISSATU - 17 orang yang terlibat bentrokan perebutan lahan hak guna usaha (HGU) di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo, ditangkap.

Dari 17 orang tersebut, 16 orang pihak PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dan satu orang warga setempat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan belasan orang yang ditangkap terlibat bentrokan akibat perebutan lahan HGU seluas 8,85 hektare antara PT BUK dengan warga Desa Suka Maju, Siosar.

"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lain ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan," ucap Tatan melalui keterangan tertulis di Medan pada Selasa sore 24 Mei 2022.

Perwira menengah Polri itu menyebut objek tanah saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar, terjadi pada Selasa 17 Mei 2022.

Bentrokan itu dipicu masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat.

Awalnya, PT BUK menurunkan alat berat di lokasi lahan yang disengketakan, tetapi diadang warga sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan sejumlah orang luka dari kedua pihak terluka.

"Bentrokan dipicu masalah lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektare. Menurut PT BUK, lahan tersebut di luar HGU dan miliknya, sedangkan masyarakat mengeklaim itu tanah ulayat dan berstatus hutan," tutur Ronny.

Dia mengatakan dari 17 orang yang ditangkap setelah terlibat bentrokan terdiri dari 16 orang pihak PT BUK dan satu orang warga setempat.

"Bentrokan menyebabkan sebuah kedai dan 12 sepeda (motor) rusak," kata Ronny.