CIANJUR, CEKLISSATU - Kantor imigrasi kelas III Non TPI Cianjur, sepanjang tahun 2022 telah menerbitkan sebanyak 9.075 paspor Indonesia.

Selain itu, dari hasil layanan ini keimigrasian telah menyetorkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke negara sebesar Rp .4.770.500.000.

Kepala Kantor imigrasi kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan menjelaskan, jumlah paspor yang sudah diterbitkan tersebut terdiri dari 5.345 pasport baru, 3.593 penggantian pasport habis masa berlaku, 12 penggantian paspor rusak, 91 penggantian pasport hilang dan 7 penggantian pasport karena halaman penuh.

"Kalau untuk layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing hingga akhir Desember ini telah menerbitkan 900 dokumen keimigrasian yang terdiri atas 391 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  322 dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 16 dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP)  serta 171 dokumen ke imigrasian lainnya," ujarnya.

Baca Juga : Relawan Khitan Massal Anak-anak Korban Gempa Cianjur

Masih kata Denny, pihaknya juga telah melaksanakan penindakan keimigrasian terhadap 12 orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Cianjur. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Cianjur karena telah melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"WN Arab Saudi 5 orang, 3 orang warga Nigeria, satu orang Uzbekistan, 1 orang Prancis, 1 orang Filipina dan 1 orang WNA Korea Selatan. 12 orang asing tersebut telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta," ungkapnya.

Denny mengatakan, meskipun dengan jumlah pegawai hanya 11 orang ASN dan kantor layanan kini dilakukan di tenda darurat akibat kantor Imigrasi rusak diguncang gempa, namun diharapkan bisa tetap melayani masyarakat dengan baik. 

"Semoga kami dapat melayani masyarakat Cianjur dengan baik mengingat area kerja kami di wilayah kabupaten Cianjur cukup luas dengan jumlah SDM yang terbatas,"  tutup Denny.