CIANJUR, CEKLISSATU - S (21) seorang gadis asal Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh DR (33), saudaranya sendiri.
Korban kini mengalami trauma dan tidak berani tidur di rumahnya setelah mendapat ancaman.
Saat ditemui di kantor LBH Cianjur, Jumat 26 Agustus 2022, korban meminta perlindungan hukum serta tinggal sementara di kantor LBH Cianjur ditemani teman-teman korban.
S (21) menceritakan, kejadian bermula pelaku meminta izin kepada ibunya untuk menginap di rumah korban. Namun, pelaku saat itu tengah mabuk minuman keras. Hal itu tercium bau alkohol dari ruang tengah yang saat itu hanya ada pelaku.
“Si pelaku ini datang malam-malam minta izin sama mamah untuk nginap, karena mamah percaya memperbolehkannya," kata dia.
Tanpa curiga, sebelum tidur ia bermain handphone di kamarnya. Selang satu jam kemudian, korban melihat ada orang masuk ke kamar mandi. Namun anehnya tidak terdengar suara air.
Karena merasa curiga, ia pun bergegas untuk mencari tahu. Begitu mendekati pintu kamar mandi, pelaku keluar tanpa mengenakan celana dalam. Pelaku langsung menyerang korban sambil membawanya ke dalam kamar.
“Saya melawan, tapi kepala saya dipukul, dibenturkan ke tembok. Jarinya dia dimasukan ke hidung saya supaya tidak teriak," kata dia.
Tak lama kemudian, ibunya bangun dan bergegas menghampiri anaknya itu. Mengetahui gadisnya hendak diperkosa, ibunya pun berteriak meminta tolong.
"Mendengar teriakan itu, sampai warga sekitar pada datang ke rumah saya,” ungkapnya.
Usai peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolsek Cianjur Kota dan pelaku juga sempat diamankan. Namun semenjak itu, pihak keluarga pelaku selalu mengeluarkan ancaman jika tidak segera mencabut laporan polisi.
“Keluarga pelaku datang terus ke rumah ngancam kalau ga mau damai. Tapi saya tidak mau karena sampai sekarang masih trauma,"ujar dia.
Ia dan ibunya pun kini terpaksa tidur di kantor LBH Cianjur ditemani kawan-kawan untuk menghindari ancaman tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Suryana mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima pelimpahan dari Mapolsek Cianjur Kota.
“Saat ini pelaku berinisial DR (33) sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan. Pelaku tak lain saudara jauh dari korban," terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.
“Pelaku kita sangkaan pasal 285 junto 52 dan pasal 351 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya
Comment