BOGOR, CEKLISSATU - Selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2022, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 352 pelaku tindak kekerasan jalanan dan tawuran yang dilakukan genk motor maupun sekelompok remaja di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, penangkapan para pelaku tindak kekerasan jalanan dan tawuran ini berdasarkan data laporan polisi sebanyak 22 laporan, dan 30 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas tindakan yang dilakukan para tersangka ini menyebabkan 4 orang mengalami luka. Namun, di tahun ini tidak ada korban jiwa," ucapnya kepada awak media usai deklarasi anti kekerasan dan tawuran yang dilakukan ormas serta komunitas motor di aula gedung Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Kamis, 2 Juni 2022.

Dhoni mengaku, berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun sekarang mengalami penurunan laporna polisi, namun penangkapan para pelaku meningkat.

"Di tahun 2021 ada 48 laporan polisi, pelaku yang diamankan sebanyak 208 orang, 51 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah 5 korban luka dan 2 korban meninggal dunia," ungkapnya.

Dhoni menambahkan, tahun ini ada 62 kelompok yang mendapat atensi di monitor, termasuk ada 21 tempat yang memang sering terjadi sebagai tempat untuk kegiatan tawuran, balap liar, tindak kekerasan jalanan dan sebagainya.

"Kita terus menggencarkan patroli. Kalo ada yang nongkrong kita lakukan himbauan dan kita tahu mana kelompok yang meresahkan dan mana orang-orang yang hanya nongkrong dan sebagainya," katanya.