BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor jalin kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sektor kesehatan, untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran dengan nama program bayi lahir.

Kabid Penyajian Informasi Administrasi (PIAK), Mugi Lastono mengatakan tujuan kerjasama ini untuk peningkatan pelayanan pembuatan akta kelahiran kepada bayi baru lahir secara efektif dan efisien, dalam pemenuhan hak identitas anak untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan dan bentuk pelayanan lainnya.

Melalui program PKS ini, setiap bayi yang baru lahir difasilitasi kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas dan polindes akan dibantu pengurusan akta kelahiran, melalui petugas ditunjuk secara khusus.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan telah disediakan oleh pemerintah," ucap Mugi pada Rabu, 11 Mei 2022.

Atas dasar itu, untuk dapat mengimplementasikannya pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi baru lahir secara cepat, mudah dan gratis melalui sektor kesehatan yang telah disepakati oleh masing-masing instansi. Sedangkan, jumlah rumah sakit yang sudah PKS dengan Disdukcapil sekitar 34 rumah sakit umum maupun swasta yang ada di Kota Bogor.

"Jadi, masyarakat tidak harus datang ke loket layanan seperti di Kecamatan maupun di kantor Disdukcapil. Masyarakat bisa memproses layanan itu di rumah sakit yang sudah MoU dengan Disdukcapil kota Bogor," ujarnya.

Jika ada masyarakat yang sedang proses persalinan di rumah sakit, mereka hanya menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan kelahiran.

"Nantinya kita proses di Disdukcapil. Untuk bisa di terbitkan layanan paket 3 in 1 seperti Akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA. Begitu juga terkait dengan proses kematian. Jika ada yang terjadi peristiwa kematian di rumah sakit, kita juga akan memproses akte kematian dan merubah kartu keluarga nya," katanya.