BOGOR, CEKLISSATU - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasi menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap rumah makan saji yang buka 24 jam. Karena, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setiap usaha cafe, rumah makan siap saji semuanya masih dibatasi, tidak boleh buka sampai 24 jam non stop,"ungkapnya, Rabu 11 Mei 2022.
Selain itu, kata dia, masih ada Peraturan Kemendagri no 24 tahun 2022 mengenai PPKM level 2 Jawa dan Bali.
Tak hanya itu, kata dia, rumah makan yang buka sampai 24 jam akan menimbulkan masalah salah satunya angka kriminalitas.
"Sebenarnya buka sampai 24 apalagi saat malam hari sebenarnya cukup membahayakan bagi toko itu sendiri, memancing tindak kriminalitas nantinya,"terangnya.
Pihaknya, akan melakukan pengecekan hingga mendata rumah makan siap saji yang kian menjamur di Kabupaten Bogor yang buka sampai 24 jam non stop.
"Kita akan berikan peringatan, kalau dilanggar sampai melanggar aturan yang diberlakukan pasti kita lakukan tindakan baik penyegelan hingga tindakan lainnya,"katanya.
Comment