BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 3.039 guru honorer berstatus Guru Lulus Passing Grade (GLPG) di Kabupaten Bogor diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Agustus 2022. "Sudah kita usulkan ke pusat ya," kata Iwan.

Mengingat kebutuhan anggaran yang tinggi, menurut Iwan, Pemkab Bogor akan menggeser alokasi anggaran untuk pembangunan yang dinilai tidak terlalu penting kemudian dialihkan untuk memenuhi tunjangan guru PPPK tersebut.

"Yang jelas (anggaran) ada yang digeser ya. Sekitar ratusan miliar lah," jelas Iwan.

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gaji mereka dibiayai melalui anggaran daerah.

Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.