BOGOR, CEKLISSATU- Polsek dan Polisi Pamong Praja bersama Puskemas Jasinga, Kabupaten Bogor mendatangi apotek. Hal ini dilakukan, untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan obat cair atau sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan untuk dijual karena mengandung zat yang memicu gagal ginjal akut pada anak.


"Hari ini bersama-sama Kasie Trantib dan Puskesmas bersama anggota Polsek melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang dijual oleh BPOM dan Kemenkes,"kata Kapolsek Jasinga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Hermawan kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.


Hal senada diungkapkan Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Jasinga Suhendi bahwa kegiatan itu untuk memastikan obat sirup yang dilarang dijual  karena diduga bisa memicu gagal ginjal akut pada anak anak.

Baca Juga : Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Tiba di RI, Harganya Fantastis


"Tidak ada yang di sita sejauh tadi pengecekan ke dua lokasi apotek di wilayah Jasinga sudah tidak dijajakan di etalase sudah disimpan digundang sama apoteker,"kata Suhendi.


Selain itu kata Suhendi ada himbauan juga dari Kapolsek terkait surat edaran larangan untuk menjual sirup yang sudah masuk daftar larangan dari Kemenkes.


"Kita pasang template sembari mensosialisasikan ke petugas apoteker bahkan kemasyarakat agar membeli obat  harus dengan resep dokter."ungkapnya.