BOGOR, CEKLISSATU - Bukan peruntukannya, ratusan pedagang di Pasar Citeureup satu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berdiri dilahan milik pemerintah yang diduga ilegal. Pasalnya, lahan tersebut merupakan jalur angkutan umum (Angkot) untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Mayor Oking.

Ratusan pedagang sayuran hingga sembako lainnya berdiri secara semi permanen dijalan raya samping pasar Citeureup satu.lahan tersebut diketahui milik pemerintah untuk jalur angkutan umum, seperti halnya diungkapkan oleh kepala PD Pasar Citeureup satu. Kurniawan

"Iya itu awalnya jalur angkutan umum berubah fungsi jadi lapak pedagang,"keluhnya.

Berdirinya lapak diluar pasar tersebut, msmbuat sejumlah lapak yang berada didalam pasar Citeureup sepi

"Lapak di Pasar Citeureup jadi sepi, akibat adanya lapak tersebut, seharusnya difungsikam kembali jadi jalur angkot, dan pedagang di luar bisa masuk ke dalam pasar citeureup agar tertata,"ucapnya.

Pihaknyapun sudah mengadukan berdirinya ratusan lapak pedagang dilahan jalur angkot yang berubah fungsinya. "Sudah lapor kepenegak perda hingga ke anggota DPRD tapi belum ada tindakan,"terangnya.