JAKARTA, CEKLISSATU – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mau mengekspor produknya, bakal mendapatkan insentif dari Kementerian keuanan melalui program Klinik Ekspor.

Klinik Ekspor merupakan program dari Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang akan mendampingi pelaku UMKM, dan memfasilitasi mereka hingga mandiri.

Selain mendukung para UMKM untuk melakukan ekspor, Kemenkeu juga memberikan berbagai insentif untuk memberikan keringinan kepada UMKM dalam berusaha.

Insentif yang diberikan di antaranya pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.

Baca Juga : Naikkan Kelas UMKM, Pemkot Medan Bakal Bangun Rumah Kemasan

"Kita bisa bantu perizininanya, kita kasih akses ke dinas, kita kasih akses ke BPOM, mungkin juga permasalahan halal kita coba jembatani," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Padmoyo Tri Wikanto dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa 20 Juni 2023.

Para UMKM yang diberi insentif itu hanya saat mereka belum mencetak keuntungan. Pada saat sudah melebarkan pasar ke ekspor, mereka pun harus patuh untuk membayar pajak hingga bea keluar/bea masuk.

"Pelaku UMKM itu diberi insentif karena belum untung, tapi begitu untung, harus bayar pajak," ujar Padmoyo.

Pemberian insentif non fiskal juga diberikan kepada UMKM berorientasi ekspor, di antaranya, pengecualian ketentuan pembatasan impor dan ekspor KITE, hingga kemudahan prosedur ekspor untuk UMKM.

Program Klinik Ekspor ini bisa diikuti oleh semua UMKM yang saat ini belum bisa melakukan ekspor, dan tidak dikenakan biaya apapun.

"Pemula boleh ikutan, untuk bisnis matching, buka pasar, estetika produknya belum memadai, Bisa ikut program pembinaan oleh DJBC ini," tutup Padmoyo.

Bagi para UMKM yang tertarik untuk mengikuti program ini, bisa langsung mendatangi kantor wilayah DJBC terdekat dengan tempat tinggalnya atau bisa menghubungi layanan contact center DJBC di 1500225.