JAKARTA, CEKLISSATU – Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menjadi sorotan karena masih menghilangkan pasal 47 C Undang-undang tentang Bank Indonesia (BI).

Melalui omnibus law sektor keuangan ini, jajaran dewan gubernur BI tak lagi diharamkan diisi oleh pengurus dan atau anggota partai politik.

Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, independensi dan kredibilitas institusi keuangan yang tergabung di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus dijaga dengan baik dan seprofesional mungkin.

Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Resesi Global Tantangan Berat

"Kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan harus terjaga. Penting untuk kita memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas pada institusi yang ada di dalam KSSK, terutama BI, OJK dan LPS untuk tetap bisa diperkuat dan dipertahankan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR Komisi XI, Kamis 10 November 2022.

Pemerintah bersama DPR akan meningkatkan aturan mengenai akuntabilitas dan pengawasan dalam pemilihan Anggota Dewan Gubernur BI ke depan.

Menjaga kredibilitas dan independensi istitusi perbankan menjadi syarat untuk stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.