JAKARTA, CEKLISSATU - Pakaian bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Kawasan Indsutri Jababeka, Bekasi, Selasa 28 Maret 2023.

"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di lokasi.

Pakaian bekas impor tersebut, kata Zulhas, merupakan barang ilegal, karena menyalahi aturan Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga : Gantikan Pakaian Bekas Impor, UMKM Siap Jadi Pemasok

Lebih lanjut, Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan

Zulhas menegaskan pihaknya akan terus gencar menindak para pelanggar hukum. Di samping juga mengedukasi masyarakat agar bisa memilih produk yang mereka beli tidak dari barang ilegal yang merugikan.