JAKARTA, CEKLISSATU - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun jadi 80 tahun.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyatakan belum memutuskan apakah konsesi KCJB diperpanjang menjadi 80 tahun. 

Kemenhub masih mengkaji usulan penambahan masa konsesi, sembari menunggu kelengkapan data dari pihak China.

"Masih kita pelajari usulan mereka terhadap waktu penambahan konsesi. Kita juga masih menghimpun data kenapa bisa nambah, apa masalah konsesinya," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga : Balik Modal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Butuh 38 Tahun

Menurutnya, tidak ada waktu kapan harus diserahkan data-data dari KCIC terkait permintaan penambahan masa konsesi. Kemenhub pun hanya menunggu.

"Kembali lagi kepada data yang mereka kirim. Kalau mereka belum mengirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidaknya konsesi nambah 80 tahun, ya kita menunggu itu," tegasnya.

Kendati sejumlah pihak buka kemungkinan terhadap perpanjangan masa konsesi, Kemenhub tetap menunggu kelengkapan data dari pihak KCIC.

"Mereka sudah nyiapin, sudah mulai masuk, kita masih tunggu data FS (feasibility study) nya untuk perpanjang sampai 80 tahun. Artinya, kita tunggu data konsesinya, berapa penumpang mereka, kita tunggu," kata Risal.

Permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.