JAKARTA, CEKLISSATU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah konsisten dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

PP No. 36 tahun 2021 berisi tentang pengupahan dalam penetapan UMP/UMK 2023, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah.

APINDO mengatakan, jika PP No 36 tahun 2021 diabaikan, aktivitas di dunia usaha akan tertekan. Apalagi ada isu resesi global yang terjadi tahun 2023.

Baca Juga : Upah Minimum 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi

Adanya renncana penetapan formulasi baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2021. Hal ini bila terjadi , artinya pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan karena itu. Sektor padat karya seperti tekstil, garmen hingga alas kaki akan mengalami kesulitan memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar," ucap Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani, di Jakarta, Rabu 16 November 2022.

APINDO mengungkapkan, pada triwulan menjelang akhir 2022, indutsru padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk pakaian jadi, (garmen) serta produk alas kaki semakin tertekan. Kelesuan pasar global telah dirasakan sejak awal semester kedua 2022.

Permintaan Apindo berlawanan dengan usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal.

Opsi yang ditawarkan buruh adalah menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.