JAKARTA, CEKLISSATU – Upah minimum di tahun 2023 mendatang dipastikan akan naik. Hal ini menurut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022. 

Baca Juga : Pemkab Bogor Kembangkan Rumah Susun di Kawasan Industri Untuk Buruh Pabrik

Dalam penetapan upah minimum dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan memberikan masukan. 

"Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

Selain itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) turut memberi usulan upah minimum mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Namun menurut Ida Fauziah, usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.

"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.

Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.