JAKARTA, CEKLISSATU - Tim Penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil membongkar jaringan judi bola yang dikendalikan dari Filipina. 

Empat tersangka  S, DR, L, dan TRR, mereka adalah penyedia situs judi bola SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Listyo seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga : Lagi-lagi Pemain Italia Terlibat Judi. Sandro Tonali Resmi Dihukum 10 Bulan Akibat Judi Bola

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. 

“Diduga terdapat aliran dana ke salah satu dari judi bola itu,” ucap dia. 

Sementara it Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. 

“Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap dia

Lebih lanjut dibeberkan, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” ujar dia. 

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.