JAKARTA, CEKLISSATU - Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.

“Adanya masyarakat yang lapor ke Tim Saber Pungli Polda Banten, adanya pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” jelas Didik kepada wartawan di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu 7 Februri 2024.

“Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jenderal kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” lanjut dia.

Baca Juga : Dana PIP Siswa Tak Mampu di SDN Rancamaya 2 Kota Bogor Raib

Didik menambahkan, atas kejadian ini Polda Banten menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750.

“Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta. Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” jelas Didik.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut.

” Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%. Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan, uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.

“Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Wiwin, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M,” jelas AKBP Wiwin Setiawan.