BOGOR, CEKLISSATU - Terungkapnya para tersangka berjumlah lima orang yang terlibat dalam carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023 di Kota Bogor memunculkan fakta yang menggemparkan dunia pendidikan.

Sebab, kelima tersangka yakni inisial SR, AS, MR, BS dan RS yang merupakan warga sipil alias calo ini, telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari orang tua siswa yang meminta anaknya dimasukan ke sekolah tertentu tingkat SMP dengan memalsukan data kependudukan atau Kartu Keluarga (KK).

Adapun jumlah keseluruhan keuntungan dari kelima tersangka itu menyentuh angka Rp330 juta dengan pendapatan beragam dari masing-masing tersangka, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga : Carut Marut PPDB Online 2023 di Kota Bogor, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dalam kasus PPDB tahun 2023 di Kota Bogor, tersangka SR telah meraup keuntungan sebesar Rp121,5 juta, BS sebesar Rp150 juta, AS sebesar Rp1,2 juta, MR sebesar Rp12 juta dan RS sebesar Rp49 juta.

"Itu baru yang diakui tersangka, tentu yang belum diketahui masih banyak. Kasus ini akan terus dikembangkan lebih lanjut, termasuk akan memeriksa pihka kelurahan hingga dinas terkait," ucapnya pada Jumat, 29 September 2023.

Menurut Bismo, dari pengakuan tersangka diantaranya SR telah membantu orang tua siswa sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13,5 juta per orang.

Sedangkan, peran AS dan MR yakni membuat KK yang beralamatkan fiktif di SDN Polisi 4 Kota Bogor dan Masjid At Taqwa. Mereka menerima uang sebesar Rp300 ribu per orang yang ingin namanya dimasukkan ke alamat KK tersebut.

Kemudian, BS telah melayani 50 orang yang ingin dibantu untuk masuk ke PPDB online dengan tarif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per orang.

"Selanjutnya, RS berperan membuat KK palsu dengan mengubah tanggal dikeluarkan dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dalam bentuk PDF. Mereka mengunggah KK palsu ini ke dalam aplikasi PPDB online dengan tarif sebesar Rp7 juta per orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak penyidik telah memanggil dari orang tua siswa, sekolah, kelurahan dan dinas untuk pemeriksaan awal. 

Berkaitan dengan perkembangan dari hasil penyidikan, Rizka menegaskan, pihaknya akan memfollow up sesuai alat bukti yang sudah dikumpulkan.

"Terkait dengan alamat-alamat rumah yang diduga palsu sudah kami konfirmasikan bahwa diantaranya mereka juga yang alamatnya dicatut, pemilik KK tidak mengetahui bahwa KKnya digunakan sebagai persyaratan PPDB oleh tersangka," katanya.