JAKARTA, CEKLISSATU -- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hattta (MH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023).

Penahanan tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

SYL dan MH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL dan MH terlihat menggunakan rompi tahanan oranye dan diborgol.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Begini Penjelasan KPK

"Mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," lanjut Alexander Marwata, seperti dikutip ceklissatu.com.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang hari ini.

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Selain SYL dan MH, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10).

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

SYL bersama KS dan MH disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. (M. Agung)