BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024. Penundaan ini dilakukan karena ada dua daerah yang masih melakukan perhitungan surat suara tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Divisi Teknis, KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengatakan, dua daerah yang belum menyelesaikan perhitungan surat suara ini ialah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Dia memastikan, rekapitulasi tingkat provinsi ditunda terlebih dahulu.

"Kami melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Keputusan penundaan juga hasil konsultasi dengan KPU RI," ungkap Adi Saputro, Senin (11/3/2024).

Baca Juga : Jaga Persatuan dan Ideologi Kebangsaan Pasca Pemilu, Ravindra Airlangga Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Waktu perpanjangan sendiri mulanya ditargetkannya sampai lima hari ke depan. Adi mengungkapkan, KPU Jawa Barat akan turut mengecek langsung kendala apa saja yang terjadi di daerah yang masih belum selesai menggelar pleno tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau KPU Jawa Barat memperpanjang waktu rapat pleno tingkat provinsi, mudah-mudahan sampai tanggal 16 ya, sampai ketemu tanggal 16 bulan Maret tahun 2024," katanya.

Meski ditunda, KPU Jawa Barat telah melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk 25 kabupaten/kota sejak 6-10 Maret 2024. Perolehan suara dari Pasangan Presiden, DPD, DPR RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota dari 25 daerah itu sudah sah.

Ditempat yang sama, Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, rapat pleno ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Dia memastikan akan segera menginformasikan kembali jika pleno sudah siap akan digelar kembali.

"Diskors hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut," tukasnya.