BANDUNG, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) identifikasi 11 pelanggaran pemutakhiran data pemilihan serentak 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar,  Syaiful Bahri mengatakan, pelanggaran tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dan proses Coklit (Pencocokan Daftar Pemilih)," kata dia dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Luncurkan Program Forum Warga

Dirinya pun menjelaskan, selain itu terdapat tujuh temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jawa Barat pada proses Coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.

"Di antaranya proses coklit di satu tempat dan sticker tidak ditempel, serta proses coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih seperti yang tertuang di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Maka dari itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk setiap temuan pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga : Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sampaikan Ini ke KPU

Rekomendasi tersebut antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan Coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih.

“Dengan mengungkap temuan-temuan ini, Bawaslu berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis,” tutupnya.