TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Dugaan Korupsi Kepala Kampung (Kakam) Duta Yoso Mulyo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sudah Dilaporkan dan sudah diperiksa kejari Tulang Bawang.


Ketua PWRI Tulang bawang Junierdi menyampaikan sangat luar biasa lingkaran berbau konflik of interest pada pusaran. Dugaan adanya konspirasi sebagai ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Rawa Indah, sekaligus sebagai kepala kampung Duta Yoso Mulyo, Kabupaten Tulang bawang Lampung, ”pada penerima Penyelenggaraan bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di tingkat jenjang kesetaran yakni PKBM baik paket A,B dan C”.


Dana BOP tahun 2022 sebesar Rp.445.300.000.00,- dan ditahun 2023 sebesar Rp.601.300.000.00,-semuanya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi korupsi


Berdasarkan informasi yang diperoleh, cukup mencengangkan ketika salah satu oknum kepala kampung di Duto Yoso Mulyo di kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, merangkap pula menjadi salah satu ketua yayasan PKBM.


Junerdi Ketua PWRI Tuba menyampaikan, prihal Ini amat miris dan tragis tidak bisa membedakan mana ranah disiplin selaku abdi negara dan mana wilayah abu-abu. Ini tentu akan fatal jika melibatkan diri dan keluarganya pada pusaran dugaan adanya konflik of interest. Atau benturan kepentingan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau daerah baik secara langsung ataupun tidak.jelas junerdi.

Baca Juga : Warga Gunung Putri Heboh Temukan Mayat Pria di Sungai


Kewenangan jabatan juga adanya konspirasi atau kerjasama antara dirinya dengan atasanya dalam mendapatkan dan mengelola bantuan sumber keuangan negara, ketua yayasan bisa diberhentikan jika rangkap jabatannya merugikan yayasan. Ketua yayasan juga berpotensi dimintai tanggung jawab secara pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.tambah Junerdi 


Ia menilai, Ini memang kasus menarik dan seakan dibenarkan dan di biarkan bertahun-tahun oleh oknum pihak dinas pendidikan wilayah kabupaten Tulang Bawang. Maka dengan fakta ini pihaknya akan segera mempertayakan prihal Sutari Maryono  yang informasinya sudah dilaporkan dan diperiksa oleh Kejari Tulang Bawang atas dugaan indikasi aliran dana keuangan negara atau daerah yang di dapatkan atas status Sutari Marsono selaku Kepala kampung sekaligus merangkap sebagai ketua yayasan PKBM diwilayahnya.


“Di sini ada perbuatan atau unsur yang merupakan perbuatan secara tersistem atau kerjasama dengan statusnya selaku KAKAM juga pengurus yayasan PKBM dengan Pihak Oknum dinas pendidikan di dapatkan BOP tersebut. Hal tersebut tentu akan di bedah kasusnya pada adanya matrik tindakan pidana khusus (TIPIKOR) seperti pada jabatan rangkapnya selain pengurus Yayasan juga Kepala Kampung,"tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan Junerd, larangan rangkap jabatan untuk kepala desa/kampung adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa/kakam dilarang merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.


Aturan Hukum Pemberhentian kepala desa/kampung dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017. terang Junerdi


Sementara itu, Sutari Marsono sebagai ketua yayasan PKBM Rawa Indah  saat di konfirmasi pada malam selasa tertangal 03-09-2024 di rumah makan damkar membenarkan bahwa saat ini ia menjabat sebagai kepala kepala kampung. “Iya benar memang saat ini saya selaku kepala kampung dan sebagai ketua yayasan rawa indah,” pungkasnya..


Lebih jauh Sutari maryono didampingi kabid PNF/PAUD Harsony pada malam itu meminta tolong kepada tim media ini agar pemberitaan bisa di Takedown/turunkan prihal dugaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di tingkat jenjang kesetaran yakni PKBM baik paket A,B dan C”. yang dikelolanya dana milyaran rupiah bermasalah bahkan sudah dilaporkan dan diperiksa dikejari tulang bawang, dengan mencoba akan memberikan uang sepuluh juta (10.000.000) terkesan ingin suap wartawan  media ini


"Iya mas yantoni saya minta tolong buat kalian berdua dengan bang joni putra ini saya didampingi pak kabit biar masalah ini selesai makanya saya datang untuk bertemu dengan kalian mas saya minta tolong agar semuanya rampung dan gk ada masalah saya sudah cape mas saya juga sudah diperiksa dengan APH tolong mas nannti saya kasih kalian berdua uang senilai  sepuh juta mas,"pintanya kepada tim media ini


Terpisah Sampai berita ini diterbitkan kepala dinas pendidikan kabupaten Tulangbawang khususnya kabit PNF/PAUD Nonformal yang baru belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut karena masih dinas luar (DL).