BOGOR, CEKLISSATU - Camat Rumpin, Icang Aliyudin terancam sanksi berat terkait instruksi pencopotan baliho atau alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, ketika Icang Aliyudin masih menjadi Camat Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bogor, Icang Aliyudin terbukti melanggar Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282 ayat 1  dan juga pasal 306.

Tercantum dalam Pasal 282 ayat 1 aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga : KPU Kota Bogor: Ada 6.288 DPT Tambahan di Pemilu 2024

“Sementara untuk Pasal 306 berisi tentang pemerintah mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pusat, memberikan kesempatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, Rabu, (17/1/2024).

Atas pengakuan tersebut, Icang Aliyudin dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Saat ini, Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menambahkan laporan Bro Ron terkait pencopotan apk setelah memanggil terlapor, bahwa Icang diduga melanggar dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nanti setelah bicara KASN ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa diteruskan berupa sanksi,” papar dia.

Masih kata Ridwan, saat ini sengketa Pemilu antara Icang Aliyudin dan Bro Ron untuk di Bawaslu sudah rampung. Dan hanya tinggal pemanggilan KASN terhadap Icang Aliyudin saja. 

“Kasus sudah selesai di Bawaslu, kalau hal ini ada di KASN,” tutup dia.