TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Persoalan Pendidikan Non Formal (PNF) tengah bergulir di Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rawa indah di jalan Duta Yoso Mulyo, kecamatan Rawa Pitu yang saat ini masih  diperiksa kejari tulang bawang Belum menemui titik terang.


Persoalan tersebut diduga Sutari Maryono Kepala PKBM Rawa indah sekaligus merangkap jabatan sebagai kepala kampung aktif tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan PKBM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain itu, PKBM Rawa indah sarat akan nepotisme. Pasalnya, yang menjabat sebagai Kepsek Ervin supriyanto anak dari sutari maryono sendiri sedangkan Bendahara maupun operator masih keluarga sutari maryono pemilik PKBM Hal ini sudah jelas tidak diperbolehkan didalam aturan Permendikbud.


”Lebih parah lagi, bahkan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP pada PKBM Rawa Indah tahun anggaran 2022 sebesar Rp.445.300.000.00,- dan sampai tahun anggaran  2023 sebesar Rp.601.300.000.00,- semuanya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi korupsi.”Red.

Baca Juga : Opsi Atasi Masalah E-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024


Terpisah Bagian bidang Paud dan PNF Disdik TUBA Sony selaku Kabid yang membina para Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) terkesan tidak terima dan marah kalo namanya dicatut dan ada dalam berita yang sudah tayang sebelumnya di beberapa media online karena percakapan konfirmasi tim media ini dengan Kabid PNF/PAUD melalui chat whatsapp dijadikan rilise berita.


”Perbincangan di WhatsApp dijadikan berita kan lucu, sudah lah jagan banyak-banyak omongan saya tidak pernah bilangin dia pernah ketemu kita kayak engak pernah kenal saja, kalian taukan saya sudah berusaha untuk mempertemukan, masalah lobi-lobi meleset saya tidak tau dan tidak paham papar Kabid paud disdik sony melalui chat whatsapp hari kamis 06-09-2024 kepada tim media ini,”ada apa.?


Menanggapi hal tersebut, Ketua PWRI TUBA Junerdi meminta, PJ. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi,SP., agar bisa menindak tegas dan merombak pejabat yang ada di Disdik kabupaten tulang bawang sehingga program pendidikan kedepan tidak semberaut. pintanya


“Saya meminta kepada PJ.Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi,SP., Agar bisa merombak pejabat yang ada di Disdik Tulang Bawang Agar program Pendidikan kedepan bisa lebih baik, dan Kepada Aparat Penegak  Hukum (APH) Saya Akan Terus Ikut Menggawal Kasus Ini Baik Bersama Kapolres Tulang Bawang, Kejari Tulang Bawang Agar bisa secepatnya dalam pemeriksan oknum Ketua yayasan PKBM Rawa indah Sutari Maryono bisa segera menemukan titik terang,” tegasnya. 


Dijelaskan Junierdi Jika Mana terbukti bersalah, ketua PKBM Rawa Indah yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung Sutari Marsono bisa terjerat pidana.


"Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Perubahan Ketiga Pasal 23E dan tiga paket UU mengenai Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksa Keuangan. tutup Junierdi