BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengultimatum partai dan para calon legislatif (caleg) untuk segera menertibkan baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri sebelum pihaknya melakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku telah memberikan tenggat waktu hingga Rabu 25 Oktober 2023 kepada semua partai politik untuk menurunkan APS tersebut.

“Kami memberi batas waktu hingga Rabu,” kata Ridwan, Senin 23 Oktober 2023.

Ridwan mengaku bahwa tindakan pengawasan APS ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membagi pelanggaran menjadi dua kategori.

Baca Juga : Polisi Ungkap Lima Tersangka Berada Dilokasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kategori pertama, kata dia, melibatkan konten APS yang mengajak masyarakat untuk memilih anggota parpol dan lain sebagainya. Kategori kedua mencakup penempatan APS di lokasi yang tidak sesuai.

“Kategori pertama melibatkan pesan-pesan ajakan, seperti permohonan doa restu, dan lain-lain. Sedangkan yang kedua adalah lokasi pemasangan yang tidak sesuai. Beberapa lokasi pemasangan tidak boleh, misalnya di gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” paparnya.

Dalam penegakkan tersebut, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mencopot spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan selama satu minggu ke depan.

“Kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan, dan panwascam akan bekerja sama dengan Satpol-PP. Sanksi yang diberlakukan hanyalah pencopotan,” tandasnya.

ERUL