PASURUAN, CEKLISSATU - Seorang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, dibakar seniornya. Akibatnya, korban berinisial INF (13) harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka bakar serius.

Korban berinisial INF (13) dibakar oleh MHM (16) lantaran dituduh mencuri uang.

Kejadian ini bermula saat INF dituduh mencuri uang milik pelaku MHM (16) dan sejumlah santri lainnya di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan pada Sabtu 31 Desember 2022 malam.

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF. Korban dituduh telah mencuri uang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin 2 Januari 2023.

Dengan penuh amarah, MHM mendatangi korban di kamarnya. Pelaku yang membawa botol plastik berisi pertalite kemudian melemparkannya ke dinding kamar INF. 

Cairan pertalite itu juga mengenai tubuh korban, yang kala itu berada di lokasi. MHM lantas menyalakan korek api hingga korban terbakar.

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Akibat ulah seniornya ini korban menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.

"Korban ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo," jelasnya.

Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.