JAKARTA, CEKLISSATU -- Aldo Leopold, seorang tokoh utama dalam pengembangan etika lingkungan modern, pernah menulis, “Kita menyalahgunakan sumber daya alam karena menganggapnya sebagai komoditas yang kita miliki. Ketika kita melihat sumber daya alam sebagai komunitas tempat kita berada, kita mungkin mulai menggunakannya dengan cinta dan hormat.”
Pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam telah menjadi core of human interest masyarakat Internasional, hal ini dapat ditelusuri dari berbagai dokumen sejarah, ilmu pengetahuan, norma hukum, perjanjian antar negara, peristiwa perlawanan dan pergerakan penting di dunia Internasional.
Perusakan lingkungan hidup dan penghancuran sumberdaya alam bahkan telah mengusik kepentingan fundamental ummat manusia, disinilah kedudukan pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam sebagai esensi kehidupan dan menjadi titik penentu dari kualitas harkat dan martabat setiap orang, komunitas bahkan negara sekalipun.
Pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan sumberdaya alam juga disebut sebagai asas common concern of humankind, asas ini meliputi masalah yang merupakan kepentingan universal dan partikular setiap orang, komunitas dan negara, bahkan melampaui batasan negara sehingga membutuhkan penanganan dalam bentuk tindakan kolektif ummat manusia.
Baca Juga: Senator PFM : Terimakasih Presiden Prabowo atas Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Asas ini menekankan serta mendasari hakikat keadilan dan nilai-nilai fundamental untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia, hak generasi yang akan datang serta nilai-nilai intrinsic atas hubungan keduanya.
Itulah sebabnya, penekanan bahwa perusakan lingkungan hidup dan penghancuran sumberdaya alam adalah bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan umat manusia, sebagaimana kejahatan-kejahatan lain yang disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan pidana Internasional.
Comment