BANDUNG, CEKLISSATU-Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap seorang ayah di bandung yang berprofesi sebagai dokter diduga telah melakukan pencabula terhadap anak kandungnya sendiri berusia 3,6 tahun.
Hal itu diungkapkan Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi bahwa anggotanya sudah menerima laporan dari Ibu Korban dan saat ini sudah dilakuka lidik dan sedang dalam pengejaran.
"Laporan sudah kami terima, dan saat ini mohon doanya terduga pelaku sedang dikejar, kalau sudah dapat kita akan rilis," kata Kombes Pol Rumi Untari Selasa (20/10/2026)
Sementara itu kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun 6 bulan di Kota Bandung menyisakan persoalan serius. Korban berinisial CA diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, IS, yang berprofesi sebagai dokter.
Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu,
mengungkapkan, dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban, MS, melihat perilaku tidak biasa yang diperagakan anaknya.
Menurut Debi, korban sempat memperagakan adegan dewasa yang membuat ibunya terkejut. Saat ditanya, korban mengaku melihat hal tersebut melalui telepon genggam ayahnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dalam keterangannya kepada sang ibu, korban mengaku alat vitalnya kerap dimasuki jari oleh ayah kandungnya.
"Anaknya bercerita bahwa ayah kandungnya suka memasukkan jarinya ke alat vital anak tersebut," kata Debi, Senin 19 Oktober 2026
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan Debi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami gonore atau infeksi menular seksual.
Debi menyebut dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi satu kali. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali, baik di sebuah hotel di Kota Bandung maupun di rumah ketika ibu korban sedang pergi.
Persoalan semakin pelik setelah IS diduga membawa korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu korban pada 28 September 2026.
Pada hari yang sama, MS melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat
Comment