Menurutnya, inilah postur kejahatan modern atas sumber daya alam dilakukan secara sistematis karena terjadi perselingkuhan antara korporasi dan negara untuk melahirkan peraturan dan kebijakan yang destruktif.
Destruktifikasi Kekuatan negara dan korporasi dapat mengarah pada situasi kekuasaan yang tak terkendali sehingga hampir selalu bersifat kriminogenik, khususnya untuk kejahatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang berakibat pada Kerusakan fisik, dampak Kesehatan mental, kerugian finansial, konflik social, masalah kekeluargaan serta efek jangka panjang
Untuk mengeksplorasi parameter empiris kejahatan korporasi-negara dalam kejahatan lingkungan dan sumberdaya alam bisa dilihat melalui praktek pada tiga industri dimana dinamika kerja sama serta pengorganisasian tindakan penyimpangan dilakukan oleh negara dan korporasi sehingga kemudian terjadi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan hidup serta kerugian negara. Ketiganya adalah industri kayu di Riau, perkebunan dan industri minyak sawit di Kalimantan dan industri ekstraktif pertambangan di Morowali dan Maluku Utara.
Baca Juga: Komisi XII DPR Akan Cek Lokasi Operasional 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat
Dengan kata lain, bahwa kerusakan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang umum terjadi pada sektor industri ekstraktif salah satunya berakar pada kekuasaan untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks seperti itu adalah sangat sukar bagi rakyat untuk mengajukan satu kasus dan bagi hakim yang independen untuk mempercayai bahwa kekuasaan itu adalah salah.
Ekosida di Papua
Melalui rapat terbatas, presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut 4 izin dari 5 izin produksi tambang nikel di Raja Empat. Satu Perusahaan akan terus beroperasi karena alasan memegang Kontrak Karya yang mendapatkan perlakukan khusus atas dasar kebijakan, sedang yang lain dianggap beresiko tinggi bagi keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil.
Comment