BOGOR, CEKLISSATU.– Menjelang potensi mobilisasi massa pada 20 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berisiko mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik, terutama di luar jam sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelajar tetap fokus belajar dan tidak terseret dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Imbauan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Rudy menegaskan, menjaga keamanan dan kondusivitas Kabupaten Bogor membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
“Kabupaten Bogor adalah rumah kita bersama. Mari kita rawat dengan hati, kita jaga dengan kebersamaan, dan kita bangun dengan semangat persatuan,” ujar Rudy, Senin (19/10/2026).
Selain mengingatkan pelajar agar tidak mengikuti demonstrasi di luar lingkungan sekolah, Pemkab Bogor juga menekankan penerapan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Rudy mengimbau para pelajar membatasi kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pengecualian diberikan untuk kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Sekolah juga diminta memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pembinaan agar siswa tidak mudah terpengaruh ajakan mengikuti aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/Pa.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Imbauan itu juga mengacu pada surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026.
Langkah antisipasi ini dilakukan menyusul adanya informasi potensi mobilisasi massa pada 20 Oktober 2026 yang dikhawatirkan dapat melibatkan kalangan pelajar.
Untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam kegiatan berisiko, Pemkab Bogor meminta keluarga dan lingkungan pendidikan memperkuat pengawasan serta komunikasi dengan peserta didik.
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan juga diminta berkoordinasi dengan sekolah lain dan memantau aktivitas siswa. Sementara itu, pengawas sekolah bertugas memonitor pelaksanaan upaya pencegahan dan pembinaan, kemudian menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rudy turut mengajak masyarakat membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak. Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas, pergaulan, serta informasi yang diterima anak, termasuk ajakan melalui media sosial yang berpotensi mendorong mereka mengikuti kegiatan di luar pengawasan.
Rudy berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat menjaga situasi daerah tetap kondusif tanpa mengganggu hak pelajar untuk memperoleh pendidikan.
"Pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai keselamatan diri, tanggung jawab, serta kemampuan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh provokasi," tandasnya.
Comment