JAKARTA, CEKLISSATU – Hadirkan kota yang tertib, aman dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibakan satu bangunan liar di Jalan Supratman.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, bangunan liar tersebut melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang izin umum dan Izin masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengaturan dan pembinaan  PKL.

Yayan menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, pihaknya terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga : 5 Oknum Ormas Diamankan Polisi Terkait Kericuhan Pembongkaran Bangunan Liar di Ciawi

“Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Bandung terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari. Namun pemilik bangunan tidak melakukan perubahan. Kami berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” kata Yayan, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.

Yayan menambahkan, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

Baca Juga : Ricuh Penertiban Bangli di Ciawi, Dua Anggota Satpol PP dan Satu Dalmas Polres Bogor Terluka

“Kawasan pembongkaran bangunan liar kali ini termasuk dalam Kawasan zona kuning, tetapi semua zona, baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh membangun bangunan yang bersifat permanen,” terangnya.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilakan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” imbuhnya.