JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia (FFI) menolak permohonan banding yang diajukan Filippo Inzaghi dari Tim Kancil WHW,­ Kalimantan Barat. Putusan ini menguatkan putusan Komisi Disiplin Federasi Futsal Indonesia (FFI) Nomor: 109/PFL/KD-FFI/Vl/2024 tertanggal 26 Juni 2024. 

Keputusan Komisi Banding FFI No. 018/Kep/KB-FFI/VII/2024 Tentang Putusan Banding Atas Keputusan Komisi Disiplin No. 110/PFL/KD-FFI/II/2024 ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding FFI B Salmon Siagian, SH, MH, di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Adapun Komisi Banding FFI yang menolak permohonan banding Tim Kancil WHW adalah B.Salmon Siagian (Ketua), Alfred Simanjuntak (Wakil Ketua) dan Anggota : Edwin Napitupulu, Deddy R dan Y Ricardo Polnaya.

Komisi Banding FFI mengeluarkan putusan dengan pertimbangan yaitu Statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI) Tahun 2019 dan Futsal Law Of The Game (LOGT) 2022/2023.

Putusan banding juga menindaklanjuti Surat Pernyataan permohonan maaf sebagaimana surat Nomor: 024/S.P /KANCILWHW/VIK/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan Surat Keputusan Komisi Disiplin Federasi Futsal Indonesia (FFI) Nomor :110/PFL/KD-FFl/Il/2024 tertanggal 26 Juni 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kancil WHW, dalam rilisnya, menanti proses banding dari hukuman Filippo Inzaghi. Dalam rilis tersebut juga dijelaskan hukuman yang diterima Filippo Inzaghi dan Kancil.

Ketua Komisi Banding FFI, Salmon Siagian menyatakan bahwa keputusan itu sudah final dan berdasarkan tinjauan hukum dan aspek-aspek yang lain."Keputusan ini sudah final dan menjadi jawaban Kancil WHW," ujar Simon yang juga Askot PSSI Jaktim.