BOGOR, CEKLISSATU – Polres Bogor melakukan rilis pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pria berinisial YS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, dalam kasus ini telah diamankan beberapa orang oleh institusi penegak hukum KPK di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kronologi kejadiannya pada pukul 13.30 WIB tim dari KPK melakukan pengamanan tindakan pengamanan terhadap seseorang dan beberapa saksi lainnya di salah satu rumah makan, Mang Kabayan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga : Soal Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor, Pj Bupati Bilang Begini

Hal ini lanjut Kapolres, keterkaitan dengan adanya pria berinisial YS mengaku sebagai pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pengamanan, kemudian dibawa ke kantor KPK.

Polres 2.webp
BARANG BUKTI: Barang bukti dua unit mobil jenis Porsche dan Alphard disita Polres Bogor dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK gadungan, Jumat (26/7/2024). FOTO: CEKLISSATU.COM

“Pada pukul 18.00 saya dihubungi oleh KPK untuk segera menerima kasus tersebut. Pada pukul 22.00 WIB kami menjemput yang bersangkutan bersama beberapa orang saksi,” tutur Rio Wahyu Anggoro.

Kapolres menegaskan bahwa, telah dilakukan penyelidikan. Dan pihaknya telah menaikan statusnya ke penyidikan bahwa YS diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, dimana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga : Pegawai KPK Gadungan Diperiksa Polres, Diduga Peras Pejabat Pemkab Bogor

“YS merupakan pekerja swasta, diduga mengaku sebagai salah satu pegawai dari KPK. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh KPK bahwa YS bukan dari institusi KPK,” ucap Rio Wahyu Anggoro.

Polres 3.webp
BARANG BUKTI: Barang bukti uang tunai senilai Rp300 juta disita pihak Polres Bogor dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK gadungan, Jumat (26/7/2024). FOTO: CEKLISSATU.COM

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan YS dengan cara menunjukkan foto dimana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang menimbulkan ketakutan para saksi yang menjadi korban, dan kemarin ikut diamankan KPK.

“Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan kami, kasus ini kami tarik dan terima di Polres Bogor. Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas, dan akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya. Agar masyarakat Kabupaten Bogor khususnya Pemda Kabupaten Bogor bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Kapolres.

Baca Juga : Setelah Jalani Pemeriksaan, Pegawai KPK Gadungan Dibawa ke Polres Bogor

Kemudian Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan. Yaitu di awal Januari 2023 terjadi penyerahan uang sebesar Rp350 juta.

“Kemudian kedua pada April 2024, terjadi penyerahan uang sebesar Rp50 juta di daerah Cibinong. Yang ketiga pada 3 April 2024, terjadi penyerahan uang Rp300 juta di rest area Gunung Putri,” beber Kapolres.

Dalam kasus ini, Polres Bogor juga menyita uang tunai Rp300 juta, dua unit mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil. Serta satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi di awal Januari 2023. Lalu dua unit handphone, dan dua buku tabungan.

Kapolres mengingatkan ke seluruh pengusaha maupun Pemda Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum, baik dari institusi kepolisian, kejaksaan, KPK, atau pengadilan yang dimana dengan tipu muslihat atau memperdayai korban segera melapor ke Polres Bogor.

“Untuk ke Polres bisa langsung tanyakan ke saya mengenai kebenaran hal tersebut. Jangan sampai hal-hal ini terjadi dikemudian hari, sehingga menimbulkan opini publik yang kurang baik bagi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Rio Wahyu Anggoro.