JAKARTA, CEKLISSATU - Kuat Ma'ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.