JAKARTA, CEKLISSATUKetua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, penetapan dan penahan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai bukan hanya sebagai sikap berani yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


“Sikap berani yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan langkah yang tepat dalam membangkitkan kembali kepercayaan dan harapan masyarakat akan dunia hukum Indonesia yang kerap dicibir tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023).


Menurutnya, pihaknya berharap Kejagung bisa konsisten tidak pandang bulu dan tuntas dalam penegakan hukum, khususnya pengungkapan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis. Pengungkapan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karna terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil.

Baca Juga : NATO Bantu Jet F-16 ke Ukraina, Rusia: Tak Ada Pilotnya


“Begitu strategisnya proyek ini karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat,” tandasnya  


Lebih lanjut Barita juga menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan terus dijaga dan dikawal agar berjalan dengan baik “due process of lawnya. “Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai Rp 10 Triliun merugikan negara Rp 8 Triliun, artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5.


“Oleh karena itu langkah Kejagung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh,” imbuh Barita Simanjuntak.


Diketahui, pada Rabu (17/5/2023) penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak tersebut.


Kuntadi menerangkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, pun setelah penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.


“Bahwa yang bersangkutan, tersangka JP (Johnny Plate), diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4, dan 5,” begitu ujar Kuntadi.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun menjebloskan Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate 20 hari kedepan di Rutan Kejakgung guna kepentingan proses penyidikan.